Selasa 26 Apr 2022 18:45 WIB

In Picture: Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Bandung

Puluhan ekor burung dilindungi berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal..

Rep: Abdan Syakura / Red: Mohamad Amin Madani

Barang bukti burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dihadirkan saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022). Polresta Bandung menangkap satu tersangka ES atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa berupa dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 35 ekor burung Kakatua Tanimbar, dua ekor burung Nuri Bayan dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022). Polresta Bandung menangkap satu tersangka ES atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa berupa dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 35 ekor burung Kakatua Tanimbar, dua ekor burung Nuri Bayan dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Barang bukti burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dihadirkan saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022). Polresta Bandung menangkap satu tersangka ES atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa berupa dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 35 ekor burung Kakatua Tanimbar, dua ekor burung Nuri Bayan dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022). Polresta Bandung menangkap satu tersangka ES atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa berupa dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 35 ekor burung Kakatua Tanimbar, dua ekor burung Nuri Bayan dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Barang bukti burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dihadirkan saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022). Polresta Bandung menangkap satu tersangka ES atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa berupa dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 35 ekor burung Kakatua Tanimbar, dua ekor burung Nuri Bayan dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Barang bukti burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dihadirkan saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022). Polresta Bandung menangkap satu tersangka ES atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa berupa dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 35 ekor burung Kakatua Tanimbar, dua ekor burung Nuri Bayan dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (kedua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022). Polresta Bandung menangkap satu tersangka ES atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa berupa dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 35 ekor burung Kakatua Tanimbar, dua ekor burung Nuri Bayan dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID.,BANDUNG -- Barang bukti burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dihadirkan saat konferensi pers kasus perdagangan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022).

Polresta Bandung menangkap satu tersangka ES atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa berupa dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 35 ekor burung Kakatua Tanimbar, dua ekor burung Nuri Bayan dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement