Selasa 26 Apr 2022 19:15 WIB

In Picture: Gelar Perkara Kasus Pembakaran Teman

Dua orang tersangka berhasil ditangkap dan satu pelaku masih buron..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Dua tersangka kasus pembakaran teman dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Dua tersangka dengan inisial J dan ANH berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku MZH masih buron. Ketiga tersangka membakar teman mereka sendiri dengan dugaan masalah kenalpot. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Dua tersangka kasus pembakaran teman dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Dua tersangka dengan inisial J dan ANH berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku MZH masih buron. Ketiga tersangka membakar teman mereka sendiri dengan dugaan masalah kenalpot. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Dua tersangka kasus pembakaran teman dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Dua tersangka dengan inisial J dan ANH berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku MZH masih buron. Ketiga tersangka membakar teman mereka sendiri dengan dugaan masalah kenalpot. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Barang bukti knalpot ditunjukkan saat konferensi pers kasus pembakaran teman di Polresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Dua tersangka dengan inisial J dan ANH berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku MZH masih buron. Ketiga tersangka membakar teman mereka sendiri dengan dugaan masalah kenalpot. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Kabid Humas Polda DIY Yuliyanto (kanan) bersama Dirkrimum Polda DIY Ade Ary Indriadi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran teman saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Dua tersangka dengan inisial J dan ANH berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku MZH masih buron. Ketiga tersangka membakar teman mereka sendiri dengan dugaan masalah kenalpot. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Dua tersangka kasus pembakaran teman dibawa menuju lokasi konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022). Dua tersangka dengan inisial J dan ANH berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku MZH masih buron. Ketiga tersangka membakar teman mereka sendiri dengan dugaan masalah kenalpot. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dua tersangka kasus pembakaran teman dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022).

Dua tersangka dengan inisial J dan ANH berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku MZH masih buron. Ketiga tersangka membakar teman mereka sendiri dengan dugaan masalah kenalpot. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo 221 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement