REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan vonis hukuman mati terhadap Hendi alias Abah Heni, terdakwa pemerkosaan terhadap 10 orang anak usia di bawah umur. Putusan tersebut mengubah vonis di tingkat Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang sebelumnya dijerat hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," seperti dikutip dalam amar putusan sidang yang digelar Selasa (26/4/2022) dipimpin Hakim Ketua Majelis Yuli Heryati.
Dia menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Dengan menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi. Terdakwa pun tetap diminta untuk ditahan.
Terdakwa ditahan sejak 31 Juli 2021 hingga April 2022. Berdasarkan surat dakwaan yang diterima, terdakwa sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pasal 82 ayat (4) perpu nomor satu tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.