Rabu 27 Apr 2022 00:02 WIB

Bayar Zakat Online Makin Gampang Pakai Pospay

Pospay menyediakan fitur pembayaran ZIS, asuransi syariah, serta haji dan umrah.

Pospay dapat diakses di smartphone dengan mengunduh melalui Google Play atau AppStore, kemudian registrasi mandiri melalui aplikasi Pospay.
Foto: Istimewa
Pospay dapat diakses di smartphone dengan mengunduh melalui Google Play atau AppStore, kemudian registrasi mandiri melalui aplikasi Pospay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membayar zakat kini semakin mudah melalui Pospay. Platform digital transaksi keuangan berbasis rekening giro pos milik PT Pos Indonesia itu, kata Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi, menyediakan fitur pembayaran zakat, infak, dan shodaqah (ZIS), asuransi syariah, serta pembayaran haji dan umrah.

"Bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menunaikan zakat bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay. Caranya, buka aplikasi Pospay. Kemudian, klik Pospay Syariah. Lalu, pilih BAZNAS dan klik zakat fitrah," kata dia dalam keteragannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/4/2022). 

Dikatakan Faizal, menunaikan zakat fitrah di Pospay hanya sebesar Rp 45 ribu per orang selama Ramadhan. Namun, jika terkendala mengakses Pospay, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan di Kantor Pos di seluruh Indonesia.

"Dengan kemudahan dan jangkauan luas hingga ke pelosok Tanah Air yang dihadirkan oleh PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay dan Kantor Pos, diharapkan proses penghimpunan ZIS menjadi lebih efektif dan efisien," ujarnya. 

Baca juga : Membayar Qadha Zakat

Kehadiran aplikasi Pospay tak lepas dari perkembangan informasi, komunikasi, dan teknologi yang mendorong Pos Indonesia untuk terus berinovasi, salah satunya dalam layanan transaksi keuangan Digital Giro pos. 

Pospay dapat diakses di smartphone dengan mengunduh melalui Google Play atau AppStore, kemudian registrasi mandiri melalui aplikasi Pospay.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement