Selasa 26 Apr 2022 22:37 WIB

Prostitusi Tetap Jalan di Bulan Puasa, Mucikari Ditangkap Polisi

Terungkapnya bisnis haram yang dijalankan NR itu bermula dari informasi masyarakat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kasus prostitusi di sebuah rumah di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, berhasil dibongkar polisi. Seorang mucikari berinisial NR (32) pun ditangkap.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, NR diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (mucikari) dengan cara menyediakan pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, pelaku NR juga menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan cabul tersebut.

Baca Juga

"Pelaku NR sudah menjalankan bisnis mucikari sejak dua bulan ke belakang, kata Edwin, di Mapolres Majalengka, Selasa (26/4/2022).

Edwin menjelaskan, terungkapnya bisnis haram yang dijalankan NR itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Dalam informasi itu disampaikan ada transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Dawuan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dengan mengecek rumah tersebut. Ternyata, informasi itu benar. Petugas menemukan satu pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan persetubuhan.

Setelah itu, dilakukan pengecekan atau penggeledahan terhadap handphone dan ditemukan bukti transaksi percakapan tentang adanya dugaan tindak pidana mempermudah perbuatan cabul tersebut.

"Setelah itu dilakukan interogasi dan saksi membenarkan bahwa kegiatan dugaan tindak pidana mempermudah (perbuatan cabul/prostitusi) tersebut difasilitasi oleh pelaku  NR," terang Edwin.

Polisi kemudian menangkap NR atas dugaan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (mucikari). NR pun  dijerat Pasal 296  KUHPidana, dengan ancaman  hukuman penjara satu tahun empat bulan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement