IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini mendenda 10 perusahaan umrah karena gagal memberikan layanan yang memadai kepada para peziarah. Perusahaan-perusahaan itu didenda sebesar Rp 187 juta karena dinilai melakukan kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan memenuhi kewajiban mereka. Kementerian juga menyebut perusahaan itu tidak melakukan
Baca Selengkapnya di ihram.co.id