IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini mendenda 10 perusahaan umrah karena gagal memberikan layanan yang memadai kepada para peziarah. Perusahaan-perusahaan itu didenda sebesar Rp 187 juta karena dinilai melakukan kelalaian, pelanggaran tugas, dan kegagalan memenuhi kewajiban mereka. Kementerian juga menyebut perusahaan itu tidak melakukan
Baca Juga
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement