Pemkab Sidoarjo Tandatangani Kerja Sama Parkir Senilai Rp 32 Miliar

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkab Sidoarjo Tandatangani Kerja Sama Parkir Senilai Rp 32 Miliar (ilustrasi).
Pemkab Sidoarjo Tandatangani Kerja Sama Parkir Senilai Rp 32 Miliar (ilustrasi). | Foto: Antara/Umarul Faruq

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan PT ISS senilai Rp32.090.000.000.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan dengan kerja sama tersebut menguntungkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir dari sebelumnya Rp1 miliar di tahun 2021 naik menjadi Rp32.090.000.000 di tahun 2022. "Pemkab Sidoarjo memberi batas waktu tujuh hari kerja kepada PT, ISS untuk menyetor ke kas daerah. Masa kerja sama berlangsung selama 3 tahun, terhitung mulai 2022 hingga 2025 dan setiap tahun nilai kontraknya naik sebesar 7,5 persen," katanya, Rabu (26/4/2022).

Ia mengatakan, kerja sama pengelolaan parkir dengan skema baru itu merupakan berkah Ramadhan bagi Pemkab Sidoarjo. "Bahwa ini salah satu awal titik balik parkir yang lebih menguntungkan bagi kabupaten, kalau berkaca di tahun lalu anggaran yang dikeluarkan untuk juru parkir (jukir) bisa sampai Rp7 miliar tetapi pendapatannya hanya sekian miliar," ujarnya.

Ia mengatakan, ketika ini kemudian digulirkan kerja sama keuntungannya selain PAD naik jadi Rp32.090.000.000, pemkab juga bisa efisiensi anggaran sekitar Rp7 miliar. Sehingga, kata dia, keuntungan diperoleh dalam kerja sama ini adalah pendapatan parkir meningkat tajam dan pemda bisa efisiensi anggaran. "Ini pencapaian kita bersama," katanya.

Baca Juga

Bupati memastikan pihaknya akan mendukung penuh dengan menerjunkan Satpol PP dan dishub untuk membantu kelancaran peralihan pengelolaan parkir agar dalam pelaksanaannya nanti. "Hal itu sesuai aturan Perda Nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Di dalam perda itu disebutkan, tarif untuk roda dua mulai Rp2.000 hingga Rp3.000 sedangkan untuk roda empat atau lebih tarifnya mulai Rp4.000," ujarnya.

Ia minta proses peralihan parkir bisa berjalan dengan baik dengan mengedepankan sisi humanisme (kemanusiaan). Skema pengelolaan parkir baru bisa dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah penandatanganan perjanjian kerja sama."Jadi tolak ukurnya adalah sesuai dengan perda. \

Mulai dari tarif parkirnya berapa, titiknya di mana saja, dan prosesnya nanti bisa melibatkan TNI, Polres atau Marinir. Karena proses penertiban ini cukup panjang. "Dan yang penting proses peralihan pengelolaan parkir ini mengedepankan sisi humanis," ucapnya.

Gus Muhdlor berharap PT. ISS mengakomodir juru parkir yang sudah ada, mendayagunakan jasa para jukir agar mereka tetap bekerja. "Mereka (para jukir) yang sudah ada bisa tetap diakomodasi, pengelolaan parkir jalan dan semuanya lancar. Setelah PKS ini, harapannya PAD sudah masuk," ujarnya.

Dalam skema kerja sama tersebut, PT. ISS juga didorong bupati agar secepatnya menerapkan parkir dengan sistem digital atau elektronik. Program digitalisasi parkir tersebut sudah lama dicanangkan oleh Pemkab Sidoarjo. "Penerapan digitalisasi parkir bisa mulai dilakukan pada kantong-kantong parkir yang sudah ada seperti, parkiran di GOR dan pasar," katanya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pembayaran Parkir Nontunai di Yogyakarta

Atasi Masalah Lahan Parkir, Pemkot Yogyakarta Siapkan Penataan Parkir Vertikal

Potensi PAD Banjarmasin dari Parkir Kendaraan Bermotor Bisa Mencapai Segini

Kenaikan Tarif Parkir di Kota Bandung

Bagaimana Hukumnya Parkir Kendaraan Sembarangan di Jalan?

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark