JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada upaya pembungkaman saksi dan korban pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). LPSK mengingatkan agar pelaku tidak melakukan upaya pembungkaman suara korban. "Karena hal tersebut diancam pidana dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata...
Berita Lainnya