Rabu 27 Apr 2022 07:28 WIB

KKP Terus Dorong Pembebasan Tarif Tuna Kaleng Indonesia di Jepang

Pembebasan tarif bea masuk tuna Indonesia ke Jepang telah dibahas sejak 2014.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Tuna kaleng
Foto: ist
Tuna kaleng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengupayakan produk tuna Indonesia bisa bersaing dengan produk negara Asia lainnya di pasar Jepang. Salah satu yang menghambat daya saing produk tuna asal Indonesia di Jepang adalah pengenaan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN).

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Perikanan Artati Widiarti mengatakan, KKP telah menyampaikan kembali mengenai pembebasan tarif bea masuk dalam Public Private Dialogue Track 1.5 Indonesia-Jepang di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca Juga

"Kami ingin produk tuna Indonesia, khususnya tuna kaleng dibebaskan bea masuk seperti produk tuna dari Thailand maupun Filipina," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Perikanan Artati Widiarti melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Delegasi Indonesia pada pertemuan Public Private Dialogue Track 1.5 Indonesia-Jepang dipimpin Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kemenko Perekonomian. Sementara Delegasi Jepang dipimpin oleh Vice Minister of Economy, Trade and Industry (METI). Pertemuan juga melibatkan sektor swasta, termasuk Kadin, Keidanren, Jakarta Japan Club dan stakeholder lainnya.

Artati menjelaskan keuntungan yang akan didapat Jepang melalui penghapusan empat pos tarif tuna asal Indonesia, yaitu memperluas sumber pasokan tuna untuk importir negara tersebut dengan harga yang bersaing sekaligus mendukung pemberantasan IUU Fishing dan perikanan berkelanjutan. 

Artati menyampaikan, pembebasan tarif bea masuk tuna Indonesia telah dibahas dalam perundingan Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sejak 2014. "Pada 2018, Jepang menyampaikan akan membuka akses pasar untuk tuna kaleng Indonesia dengan syarat memperoleh perizinan atas operasi armada milik badan usaha joint venture investasi Jepang," ucap Artati.

Pascapemberlakuan Omnibus Law dan peraturan pelaksanaannya, lanjut Artati, syarat yang diajukan Jepang secara otomatis terpenuhi. Untuk itu, KKP meminta otoritas Jepang untuk membuka akses pasar produk tuna kaleng Indonesia di negeri Sakura. 

"Untuk itu pada pertemuan ini, KKP minta dukungan dari  METI dan Keidanren untuk mempertimbangkan penghapusan bea masuk ke Jepang untuk produk tuna kaleng Indonesia dengan menekankan keuntungan yang akan didapat oleh investor Jepang," ungkap Artati.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas pengembangan sumber daya manusia yang mendukung industri, konektivitas, teknologi digital, industri hijau dan rantai pasok global. "Terkait teknologi digital, KKP salah satunya telah memiliki aplikasi Laut Nusantara dengan teknologi pelacakan daerah penangkapan ikan melalui kemitraan dengan provider XL Axiata," kata Artati.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement