Enam Perjalanan Sempat Terlambat Akibat Kecelakaan KA Lodaya
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Kecelakaan Kereta | Foto: Foto : MgRol_94
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kereta Api (KA) Lodaya ditabrak dump truck pada Selasa (26/34/2022) malam. Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, kejadian itu sempat membuat enam perjalanan KA terlambat. Karenanya, Daop 6 meminta maaf atas dampak dari kejadian tersebut.
Ia mengaku bersyukur, berkat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, lokasi ditabraknya KA Lodaya oleh dump truck di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan dan Stasiun Rewulu sudah dapat dilalui kereta api kembali.
"Akibat kejadian ini lokomotif mengalami kerusakan parah dan harus berganti lokomotif, serta enam perjalanan KA mengalami keterlambatan," kata Supriyanto soal perkembangan kecelakaan kereta api dengan tujuan Bandung, Rabu (27/4).
Ada KA Lodaya relasi Solobalapan-Bandung terlambat 133 menit. KA Gajayana relasi Solobalapan-Gambir terlambat 28 menit, KA Kertanegara relasi Purwokerto-Malang terlambat 11 menit dan KA Argo Dwipangga relasi Solobalapan-Gambir terlambat 15 menit.
KA Taksaka relasi Yogyakarta-Gambir terlambat delapan menit dan KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar lambat delapan menit. Atas keterlambatan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permintaan maaf kepada pengguna jasa kereta api.
Banyak kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ceroboh pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang. Ketika dump truck menabrak KA Lodaya di PJL 720, perlintasan sebidang yang dijaga, misal, sehingga terseret ke PJL 719.
"Akibatnya, roda truk menyangkut di lokomotif dan menyebabkan kerusakan sarana, prasarana dan kelambatan perjalanan kereta api," ujar Supriyanto.
Supriyanto menegaskan, kejadian ini akan diusut untuk penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab karena mengakibatkan berbagai kerugian. Sebab, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Aturannya sudah jelas dalam UU 23 tahun 2007 atau dalam PM Kemenhub No 94 Tahun 2018. Untuk itu, semua pihak harus bersama-sama berperan aktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, termasuk masyarakat pengguna jalan.