Rabu 27 Apr 2022 12:01 WIB

Prostitusi Tetap Jalan di Bulan Puasa, Mucikari Ditangkap Polisi

Petugas menemukan satu pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan persetubuhan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah).
Foto: Dok Humas Poles Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kasus prostitusi di sebuah rumah di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, berhasil dibongkar polisi. Seorang mucikari berinisial NR (32) pun ditangkap. Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, NR diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (mucikari) dengan cara menyediakan pekerja seks komersial (PSK). 

Selain itu, pelaku NR juga menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan cabul tersebut. "Pelaku NR sudah menjalankan bisinis mucikari sejak dua bulan kebelakang," kata Edwin, di Mapolres Majalengka, Selasa (26/4).

Edwin menjelaskan, terungkapnya bisnis haram yang dijalankan NR itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Dalam informasi itu disampaikan ada transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Dawuan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dengan mengecek rumah tersebut. Ternyata, informasi itu benar. Petugas menemukan satu pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan persetubuhan.

Setelah itu, dilakukan pengecekan atau penggeledahan terhadap handphone dan ditemukan bukti transaksi percakapan tentang adanya dugaan tindak pidana mempermudah perbuatan cabul tersebut.

"Setelah itu dilakukan interogasi dan saksi membenarkan bahwa kegiatan dugaan tindak pidana mempermudah (perbuatan cabul/prostitusi) tersebut difasilitasi oleh pelaku  NR," ucap Edwin.

Polisi kemudian menangkap NR atas dugaan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (mucikari). NR pun  dijerat Pasal   296  KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement