Rabu 27 Apr 2022 13:05 WIB

BNN Provinsi Jateng Gagalkan Pengiriman 50 Kg Ganja dari Sumut

Ganja tersebut rencananya diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Sukoharjo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala BNN Jateng, Brigjen Purwo Cahyoko.
Foto: Dok BNN Jateng
Kepala BNN Jateng, Brigjen Purwo Cahyoko.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan pengiriman 50 kg narkotika jenis ganja asal Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Kepala BNN Jateng Brigjen Purwo Cahyoko mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang dalam pengungkapan puluhan kilogram ganja tersebut.

Purwo menjelaskan, pengungkapan pengiriman 50 kg ganja tersebut bermula dari informasi tentang adanya pengiriman dari Sumut dengan menggunakan sebuah truk. "Penangkapan saat narkoba ini diserahterimakan di salah satu SPBU di Muntilan, Kabupaten Magelang," katanya di Kota Semarang, Jateng, Rabu (27/4/2022).

Adapun empat tersangka yang diciduk masing-masing RK (37 tahun) dan LMS (47) warga Kabupaten Semarang yang merupakan awak truk pembawa 50 kg ganja tersebut. Dua tersangka lainnya, masing-masing YS (29) warga Kabupaten Magelang dan WS (22) warga Kabupaten Temanggung, sebagai penerima barang.

Purwo menyebut, sebanyak 55 paket ganja tersebut diangkut dengan truk yang disamarkan bermuatan jeruk. Dari keterangan sementara yang diperoleh dari para tersangka, kata dia, pengiriman barang haram tersebut diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana lapas di Kabupaten Cilacap.

Adapun kedua kurir yang diamankan tersebut mengaku pengiriman kali ini merupakan yang kali kedua. Terhadap pengiriman ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Sukoharjo tersebut, kedua awak truk tersebut memperoleh upah Rp 5 juta.

"Kalau nantinya terjual semua, akan mendapat tambahan Rp 500 ribu per kg," kata Purwo. Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement