Kamis 28 Apr 2022 00:36 WIB

Pelintas Batas di PLBN Entikong Wajib Daftarkan IMEI Handphone

Petugas Bea Cukai akan mencatat kepemilikan handphone para pelintas batas.

Nomor identitas telepon seluler (international mobile equipment identity/ IMEI)
Foto: IMEI.ORG
Nomor identitas telepon seluler (international mobile equipment identity/ IMEI)

REPUBLIKA.CO.ID, SANGGAU -- Pelintas batas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang menggunakan perangkat telekomunikasi seperti handphone dibeli dari Malaysia, wajib mendaftarkan IMEI handphone saat pemeriksaan barang oleh Bea Cukai setempat. Petugas Bea Cukai akan mencatat kepemilikan handphone para pelintas batas yang dibeli dari luar negeri tersebut, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kepemilikannya, dan mengarahkan mereka untuk mengikuti prosedur pendaftaran IMEI.

"Ini merupakan kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk mengamankan industri telekomunikasi Indonesia dan mencegah terjadinya black market," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Entikong, Ristola SI Nainggolan saat ditemui di kantornya di Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Menurut dia, Peraturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah berlangsung di Indonesia sejak 18 April 2020 termasuk untuk di PLBN Terpadu Entikong. Kepala Bea Cukai itu menambahkan, pekerja migran Indonesia (PMI) yang membeli handphone di luar negeri seperti Malaysia, wajib mendaftarkan IMEI handphone tersebut agar dapat digunakan di Tanah Air.

"Jika IMEI handphone tidak didaftarkan maka yang bersangkutan akan kesulitan karena tidak bisa menggunakan handphone itu saat berada di tanah air," kata dia.

Prosedur pendaftaran IMEI dapat dibaca pada standing banner yang terpasang di Kantor Bea Cukai yang ada di PLBN Entikong. Adapun prosedurnya yakni; kunjungi situs beacukai.go.id atau menggunakan aplikasi "Mobile Bea Cukai pada android, pilih menu registrasi IMEI pada website atau menu IMEI pada aplikasi, isi formulir yang tersedia pada halaman registrasi IMEI, setelah mengisi formulir akan ada QR-Code, tunjukkan QR-Code tersebut beserta paspor kepada petugas Bea Cukai di tempat kedatangan. Terkait adanya ketentuan ini, petugas Bea dan Cukai terus menyosialisasikan kepada setiap pelintas batas yang melewati PLBN Entikong.

Seorang pelintas batas di PLBN Entikong, Mujib, membenarkan adanya kewajiban tersebut saat dia pulang dari Malaysia. "Saya membeli handphone di Malaysia dan saat ini melapor ke petugas Bea Cukai," katanya.

Pekerja migran ini hendak pulang ke Pontianak untuk merayakan Idul Fitri, dan selama bekerja di Serian, Sarawak, Malaysia Timur, dia menggunakan handphone yang dibeli di negara tersebut. Sosialisasi adanya peraturan tersebut, terpajang pada pengumuman di pintu kedatangan dan ruang pemeriksaan barang Bea dan Cukai Entikong. 

Petugas Bea Cukai di sana akan mengarahkan para pelintas batas menuju ke ruang khusus pendataan. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ada beberapa alat komunikasi yang wajib didaftarkan ke IMEI, yakni telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, komputer tablet berbasis seluler yang dibeli dari luar negeri.

Alasan adanya peraturan tersebut adalah untuk menekan peredaran telepon seluler ilegal dan pasar gelap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement