Rabu 27 Apr 2022 21:05 WIB

Uni Eropa Usulkan RUU untuk Lindungi Jurnalis dari Pembungkaman

RUU untuk mencegah pemerintah atau pelaku bisnis mengambil tindakan hukum berlebihan

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Dunia jurnalistik (ilustrasi).
Foto: simplyzesty.com
Dunia jurnalistik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Komisi Eropa mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk mencegah pemerintah atau pelaku bisnis mengambil tindakan hukum berlebihan yang bertujuan membungkam jurnalis dan aktivis hak asasi manusia yang kritis. Lembaga yang bertindak sebagai eksekutif di Uni Eropa itu mengatakan praktik ini semakin marak dilakukan di Kroasia dan Polandia.

Tahun ini lalu Komisi Eropa yang bermarkas di Brussels mengatakan strategi gugatan hukum pada partisipasi publik atau yang dikenal SLAPP merupakan "keprihatinan serius."

"Proses pengadilan yang tidak mendasar atau kasar terhadap partisipasi publik merupakan fenomena baru di Uni Eropa tapi semakin marak," kata Komisi saat mengusulkan solusi hukum baru itu ke Uni Eropa, Rabu (27/4).

Komisi menjelaskan di sejumlah yurisdiksi kerap terjadi gugatan tidak tepat. SLAPP biasanya menggunakan pasal pencemaran nama baik, bertujuan mengintimidasi target, dan menghabiskan sumber daya dan mengikat mereka pada serangkaian proses hukum.

Penggugat biasanya pihak-pihak yang memiliki kekuasaan politik atau uang. Dampaknya sangat mengerikan pada target yang dapat terjadi pada akademisi, aktivis LGBT dan lingkungan atau serikat buruh. Brussels menambahkan sebelum dibunuh jurnalis investigatif Malta Daphne Caruana terlibat dalam 40 kasus pencemaran nama baik.

"Dalam demokrasi, kekuasaan dan uang tidak bisa memberi orang keuntungan pada siapa pun atas kebenaran, kami membantu melindungi orang-orang yang mengambil resiko dan berbicara ketika kepentingan publik dipertaruhkan," kata Deputi Kepala Nilai-nilai dan Transparansi Komisi Eropa, Vera Jourova, Rabu (27/4).

Komisi mengatakan saat ini tidak ada negara Uni Eropa yang memiliki perlindungan spesifik melawan SLAPP dan hanya empat negara yang mempertimbangkannya. Peraturan baru ini sedang dipertimbangan Parlemen Eropa untuk disetujui sebelum akhirnya bisa berlaku.

Bila disahkan maka RUU ini dapat membatalkan kasus-kasus gugatan tak tepat sebelumnya dan meminta penggugat membayar seluruh biaya hukum. Target SLAPP dapat meminta ganti rugi dan pengadilan dapat memberi otoritas untuk mendenda penggugat agar mereka berhenti menggunakan taktik itu.  

RUU ini juga memungkinkan negara-negara Uni Eropa mengabaikan kasus warganya yang dibawa negara ketiga termasuk Inggris. Yurisdiksi yang biasanya dipilih oligarki Rusia.

Peraturan baru ini juga akan berlaku untuk kasus-kasus dengan lintas batas yang memiliki kepentingan sosial yang luas. Seperti kasus- kasus pencucian uang atau masalah iklim.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement