Polres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Minuman Beralkohol
Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Minuman Beralkohol (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol, obat terlarang, dan knalpot tidak standar.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menyebutkan pihaknya memusnahkan 859 botol minuman beralkohol berbagai merek dan satu jeriken berisi 30 liter ciu serta 4.000 butir obat terlarang. "Selain itu, juga dilakukan pemusnahan 163 knalpot tidak standar dengan menggunakan mesin pemotong," katanya, Rabu (27/4/2022).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, antara lain, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, Dandim 0705/Magelang Letkol Arm. Rokhmadi, Ketua Pengadilan Negeri Magelang Rios Rahmanto, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Magelang Suharno.
Dikatakan pula bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan jajaran pihaknya terhadap penyakit masyarakat. "Kegiatan secara rutin dan berkesinambungan ini guna menciptakan situasi kamtibmas di Kota Magelang menjelang Idulfitri 1443 Hijriah," katanya.
Menurut dia, penindakan terhadap penyakit masyarakat perlu karena berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap terjadinya tindak pidana di daerah ini pelaku termasuk anak-anak mengonsumsi minuman keras terlebih dahulu.
Ia mengajak seluruh elemen, baik pemerintah kota, TNI, alim ulama, organisasi kemasyarakatan, dan segenap masyarakat untuk menjaga Kota Magelang. "Saling bahu-membahu menciptakan situasi kamtibmas Kota Magelang yang sejuk, aman, dan kondusif," kata Kapolres.
Pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Forkopimda Kota Magelang dilanjutkan secara keseluruhan oleh petugas. Pemusnahan botol minuman beralkohol menggunakan mesin penggilas, sedangkan obat terlarang menggunakan blender. Untuk knalpot tidak standar, dimusnahkan dengan alat pemotong besi.