Kamis 28 Apr 2022 00:29 WIB

Satgas Covid-19 Ingatkan Beberapa Hal Terkait Perayaan Idulfitri 1443 H

Salah satunya, jamaah shalat Ied diimbau tetap memakai masker.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pertama, untuk pelaksanaan Shalat Ied baik di masjid maupun tempat terbuka lainnya harus tetap mematuhi protokol kesehatan ketat.

"Jamaah tetap memakai masker dan khatib khususnya diberikan pembatas saat hendak melepas masker untuk memberikan khutbah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Begitu juga, untuk silaturahmi masyarakat bisa melakukan kunjungan ke kerabat maupun keluarganya di momen lebaran. Namun, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang.

Wiku menekankan penggunaan masker menjadi hal yang tetap dilakukan saat berkegiatan termasuk mobilitas dalam satu kabupaten atau kota.

Selain itu, masyarakat diharapkan akan tetap memperhatikan aturan yang berlaku, baik kapasitas maupun jam operasional sesuai PPKM leveling di kabupaten kota tersebut dan tentunya implementasi protokol kesehatan yang ketat.

"Perlu menjadi catatan bahwa untuk keselamatan bersama masyarakat disiplin tetap mengenakan masker saat berkunjung ke kediaman satu sama lain dan untuk berkegiatan termasuk mobilitas dalam satu kabupaten atau kota," ujarnya.

Selain itu, Satgas juga kembali mengingatkan agar dapat tetap sehat masyarakat perlu segera divaksinasi dosis lengkap maupun booster jika belum. Selain itu, jika hendak bepergian maka melakukan testing sesuai jenis yang dianjurkan, menaati protokol kesehatan 3M 3T dan jaga jarak jika mampu.

Kemudian, lanjut Wiku, masyarakat diminta menunda bepergian jika tidak mendesak maupun saat dalam kondisi tubuh yang kurang fit.

"Cukup dalam beristirahat dan untuk dapat tetap aman kita perlu mematuhi setiap tahapan pemeriksaan oleh petugas di lapangan dan mematuhi aturan yang berlaku seperti penerapan modifikasi arus lalu lintas baik saat pergi mudik maupun arus balik," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement