REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA -- Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, mengatakan, hari ini ada 363 warga Kabupaten Dharmasraya yang mengikuti cabut bai’at sebagai anggota jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Nurhadiansyah menyebut, pasca-penangkapan 12 orang anggota NII pada akhir Maret 2022 lalu, ada banyak warga Dharmasraya yang bertanya-tanya dan heran.
Karena, 12 orang yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror itu dikenal sebagai pendakwah dan aktif dalam forum-forum pengajian. “Saat ini ada 363 orang warga Dharmasraya yang sepakat dicabut bai’atnya. Kembali ke NKRI,” kata Kapolres Dhmarmasraya, di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (27/4).
Nurhadiansyah menyebut, mayoritas warga Dharmasraya yang disebutkan telah tergabung ke dalam NKRI adalah korban. Yaitu korban upaya penyesatan pemikiran yang ekstrem dari sejumlah anggota NII.
Bahkan lanjut Kapolres, tidak sedikit warga yang namanya disebutkan sebagai anggota NII, justru tidak tahu apa itu NII.
Nurhadiansyah menyebut, warga Dharmasraya yang menjadi korban penyesatan pemikiran eksrem anggota NII ini sepakat untuk pencabutan bai’at dan kembali mengucapkan sumpah setia kepada NKRI. “Banyak dari warga yang namanya dicatat sebagai anggota NII, justru adalah korban,” ujar Nurhadiansyah.