REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon mengakui adanya peningkatan jumlah penumpang mudik Lebaran baik yang datang (arrival) maupun berangkat (departure) ke luar daerah dengan memanfaatkan armada milik sejumlah maskapai penerbangan yang beroperasi.
"Penumpang yang tiba di Bandara Pattimura Ambon pada Selasa (26/4/2022) atau H-6 menjelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak 1.590 orang, sementara yang berangkat 1.828 orang," kata Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra di Ambon, Rabu (27/4/2022).
Bila dibandingkan dengan aktivitas di bandara pada H-7, jumlah penumpang yang datang adalah 1.208 orang menggunakan 21 penerbangan, sementara yang berangkat 1.435 orang memanfaatkan 23 penerbangan dari Ambon tujuan Makassar (Sulsel), Jakarta, dan Surabaya (Jatim). Menurut dia, kondisi ini menggambarkan adanya kenaikan jumlah penumpang antara 10 hingga 20 persen dari realisasi trafik April 2022 dibandingkan Maret yang berada di kisaran 960-an penumpang.
"Kalau untuk prediksi puncak mudiknya pada H-3 menjelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah, namun persentasenya akan dilihat sesuai perkembangan di lapangan," ujar Aditya.
Penerbangan berjadwal yang saat ini sementara beroperasi di Bandara Pattimura Ambon antara lain maskapai penerbangan Garuda, Citilink, Lion Air, Wings Air, Batik Air, Sriwijaya Air, dan Trigana Air. Sedangkan untuk penerbangan perintis menuju sejumlah bandara di wilayah Maluku dilayani oleh maskapai penerbangan Sam Air. Peningkatan jumlah penumpang mudik Lebaran ini juga berkaitan erat dengan terkendalinya kondisi pandemi serta animo masyarakat yang besar untuk melakukan mudik Lebaran.
"Namun protokol kesehatan tetapi diutamakan dimana setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan dimana PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau antigen," ucapnya.
Kemudian bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Selain itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, dan syarat tes PCR juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid khusus.
Bagi penderita komorbid yang tidak divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam bersama bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.