REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan vaksin COVID-19 Moderna yang saat ini beredar di dalam negeri tidak mengandung partikel asing yang berbahaya bagi kesehatan. Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI Noorman Effendi sehubungan dengan pemberitaan terkait penarikan vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) di beberapa negara Eropa.
"Sebagai upaya pemastian mutu vaksin yang beredar di Indonesia, BPOM telah melakukan uji sampling dan pengujian terhadap Vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) produksi Rovi Pharma Industrial Services S.A., Spanyol yang masuk ke wilayah Indonesia," kata Noorman Effendi yang dikonfirmasi.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya partikel asing. Dia mengatakan vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) tersebut memenuhi syarat pemberian untuk digunakan di Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan BPOM RI Moderna dan Rovi Pharma Industrial Services S.A., Spanyol, telah dilakukan penarikan dari peredaran terhadap satu bets vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) yang di produksi di Rovi Pharma Industrial Services S.A., Spanyol. Vaksin yang ditarik yaitu vaksin dengan nomor bets 000190A.
Penarikan dari peredaran ini dilakukan karena ditemukan adanya partikel asing pada salah satu vial vaksin COVID-19 Moderna bets tersebut. Sesuai dengan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diberikan BPOM, Vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) diproduksi pada beberapa site di beberapa negara, salah satunya di Rovi Pharma Industrial Services S.A., Spanyol.
Vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) dengan nomor bets 000190A didistribusikan di beberapa negara Eropa, yaitu Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia. Berdasarkan data importasi ke Indonesia, kata Noorman, tidak terdapat pemasukan Vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) dengan nomor bets 000190A.
Ia mengatakan BPOM senantiasa mengawal keamanan, khasiat, dan mutu produk obat, termasuk produk Vaksin COVID-19 Moderna (Spikevax) sebelum dan sesudah beredar.