Pemkab Bangkalan Sanksi Pengusaha Jual Makanan Kedaluwarsa
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Bangkalan Sanksi Pengusaha Jual Makanan Kedaluwarsa (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
REPUBLIKA.CO.ID,BANGKALAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memberi sanksi kepada pengusaha yang ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menjelang Lebaran ke sejumlah toko swalayan setempat dalam dua hari terakhir ini.
"Ada tiga toko swalayan yang ditemukan menjual makanan dan minuman yang kedaluwarsa saat tim melakukan sidak," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan Sudiyo di Bangkalan, Rabu (27/4/2022), menjelaskan hasil sidak yang digelar ke sejumlah toko swalayan di wilayah itu.
Selain kedaluwarsa, tim juga menemukan beberapa makanan dan minuman dengan kemasan rusak, dan tidak memiliki izin edar. Toko yang ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa itu masing-masing Tretan Swalayan, Tom & Jerry Swalayan, Indah Swalayan, serta Hyfresh Swalayan. Semuanya di Bangkalan Plaza.
Dari empat toko swalayan itu, tiga ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa, dan satu toko swalayan ditemukan menjual makanan dan minuman dengan kemasan yang telah rusak. "Terkait dengan temuan ini, kami telah memberikan sanksi kepada pemiliknya berupa teguran tertulis, dan selanjutnya Dinkes akan melakukan pengecekan ulang," katanya, menjelaskan.
Selain itu, sambung dia, Dinkes juga telah meminta agar pemilik toko menarik semua jenis makanan dan minuman yang ditemukan kedaluwarsa tersebut, agar tidak merugikan konsumen.
Selanjutnya Kepala Dinkes juga meminta agar masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman di toko, warung atau toko kelontong hendaknya memperhatikan terlebih dahulu masa kedaluwarsa, karena jika dikonsumsi, berpotensi menimbulkan penyakit.
"Jadi, lihat dulu masa berlakunya. Setiap produk yang memiliki izin edar, pasti tercantum masa berlakunya, seperti tanggal produksi dan masa berlaku," katanya.