Kamis 28 Apr 2022 00:02 WIB

Larangan Ekspor Terkait Krisis Minyak Goreng yang Sempat Simpang Siur

Pemerintah memastikan larangan ekspor termasuk untuk crude palm oil (CPO).

Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Dalam beberapa hari terakhir harga kelapa sawit di daerah tersebut mulai menurun dari Rp3.780 ribu per kilogram menjadi Rp2.200 ribu per kilogram, penurunan itu terjadi menyusul adanya kebijakan terkait larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai 28 April mendatang.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Dalam beberapa hari terakhir harga kelapa sawit di daerah tersebut mulai menurun dari Rp3.780 ribu per kilogram menjadi Rp2.200 ribu per kilogram, penurunan itu terjadi menyusul adanya kebijakan terkait larangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai 28 April mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Iit Septyaningsih, Deddy Darmawan Nasution

Setelah sebelumnya sempat mengumumkan rencana pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (27/4/2022) malam mengumumkan secara resmi pelarangan tersebut yang efektif berlaku mulai Kamis (28/4/2022). Ia menegaskan, akan segera mencabut larangan ekspor jika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri sudah terpenuhi.

Baca Juga

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu, negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Rabu malam.

Jokowi meyakini kebutuhan minyak goreng dalam negeri akan dapat dengan mudah tercukupi jika seluruh pihak, termasuk industri minyak sawit memiliki niat bersama. Oleh karena itu, meminta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri dan memprioritaskan kebutuhan rakyat.

Ia mengatakan, jika dilihat dari kapasitas produksi, maka kebutuhan dalam negeri memang dapat dengan mudah terpenuhi. Apalagi, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan dalam negeri. 

“Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar, jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” ujarnya.

Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, Jokowi menilai ironis kondisi kelangkaan minyak goreng yang dihadapi saat ini. Karena itu, ia pun meminta para pelaku usaha minyak sawit agar melihat masalah ini lebih baik dan lebih jernih.

“Saya sebagai Presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menjelaskan tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Ia memastikan, larangan ekspor termasuk pada komoditas crude palm oil (CPO).

"Mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya (dilakukan) dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia," ujar Airlangga dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (27/4/2022).

Airlangga menambahkan, kebijakan itu berlaku untuk semua produk yang sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan kemarin.

"Kebijakan itu akan diberlakukan malam ini (28 April 2022) jam 00.00 WIB. Sesuai yang disampaikan presiden," ujarnya.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement