REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat Pemkab Bogor dan beberapa anggota BPK Jawa Barat.
"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (28/4).
Bupati Ade Yasin diamankan bersama 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa (26/4) lalu sekira pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kedelapan tersangka itu yakni Bupati Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Rizki Taufik. Mereka merupakan tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita serta Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
OTT terhadap Ade Yasin dilakukan setelah KPK mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Jawa Barat. KPK kemudian bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.
KPK menuju ke salah satu hotel di Bogor pada Selasa (26/4) lalu. Namun setelah para pihak menerima uang, selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat. KPK kemudian membagi dua tim, satu bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.
Tim selanjutnya mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung. KPK selanjutnya meringkus Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di Cibinong.
Usai ditangkap mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Firli mengatakan, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.
"Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta," katanya.