Kamis 28 Apr 2022 04:13 WIB

KPK Sebut Bupati Bogor Ade Yasin Suap BPK Jabar demi Dapat Predikat WTP

KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Israr Itah
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin (tengah/ilustrasi) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin (tengah/ilustrasi) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka suap. KPK menjelaskan, suap diberikan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar).

"AY selaku Bupati Kabupaten Bogor berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (27/4/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, selanjutnya BPK Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor. BPK kemudian menugaskan Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah dan Winda Rizmayani untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah Karwita dengan Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah. Mereka setuju untuk mengondisikan susunan tim audit interim.

Ade Yasin menerima informasi dari Ihsan bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Bupati Ade kemudian meminta agar laporan keuangan itu diusahakan agar WTP.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung. Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.

Proses audit dilaksanakan mulai Februari hingga April 2022. Hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement