Kamis 28 Apr 2022 07:59 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Ade Yasin

KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh sebagai tersangka dalam kasus suap.

Petugas keamanan berjaga di depan Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022). KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh sebagai tersangka dalam kasus suap.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas keamanan berjaga di depan Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022). KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh sebagai tersangka dalam kasus suap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus itu.

"Adapun berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kami menemukan tersangka. Pertama, tersangka pemberi suap, AY Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (28/4/2022) ndini hari.

Baca Juga

Kemudian, tiga tersangka pemberi suap lainnya, yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement