REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaum muslimin yang telah terkena kewajiban zakat, diharuskan untuk menunaikan kewajibannya. Terdapat enam jenis dari sejumlah harta yang terkena kewajiban zakat.
Dikutip dari buku Catatan Faedah Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Harta yang wajib dizakati ada enam jenis, yaitu:
1. hewan ternak,
2. naqdain (emas dan perak),
3. mu’asysyarot (buah-buahan dan makanan pokok),
4. harta perniagaan yang kadar wajibnya adalah satu perempat puluh dari nilai harta peniagaan,
5. harta rikaz (harta karun), dan
6. barang tambang.
Adapun secara bahasa, zakat berarti an-nama’ dan ath-tath-hiir (tumbuh dan menyucikan). Secara istilah, zakat adalah: “Istilah untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau badan dengan cara yang khusus.” (Nail Ar-Raja’)
Sementara, dalil kewajiban zakat adalah berdasarkan Alquran, As-Sunnah, dan ijmak (kesepakatan para ulama), juga menjadi hal yang sudah diketahui pasti setiap muslim termasuk kewajiban (ma’lum minad diini bidh dhoruuroh). Yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir. Dalil yang menunjukkan wajibnya zakat dari Alquran di antaranya firman Allah Ta’ala,
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali. (Al-Fiqhu Al-Manhaji)
Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat, menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16).