REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan cair lagi sebelum Lebaran tepatnya akhir April 2022. Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus yaitu Rp 1 juta.
Dilansir dari situs Kemnaker pada Kamis (28/4), terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pekerja yang berhak menerima BSU 2022 antara lain: 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima BSU 2022 di Situs Kemnaker: 1. Klik situs Kemnaker.go.id.
2. Daftar akun jika belum memilikinya.
3. Jika sudah memiliki akun, langsung login saja.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima atau bukan.