REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, salah satu bentuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terbukti memiliki manfaat nyata bagi pelaku UMKM yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan ke pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini juga terlihat dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM secara mandiri, maupun penelitian yang dilakukan bersama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Ini menunjukkan, program BPUM sangat bermanfaat dan dirasakan oleh pelaku usaha mikro dalam mempertahankan dan meningkatkan usahanya di masa pandemi covid-19.
Berkaitan dengan belum berakhirnya pandemi covid-19, Deputi Bidang Usaha Mikro Eddy Satriya mengatakan, Kemenkop akan melanjutkan program BPUM pada 2022. "Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan guna dibahas lebih lanjut untuk dimasukkan ke dalam program PEN," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/4).
Berdasarkan informasi terbaru, program BPUM tahun 2022 direncanakan akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro. Nilai bantuannya sebesar Rp 600 ribu untuk setiap pelaku usaha mikro.
Apabila program tersebut dijalankan kembali oleh pemerintah, diharapkan partisipasi optimal seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM untuk menyampaikan data akurat. "Bagi para pelaku usaha mikro dapat menggunakan dana BPUM secara maksimal untuk usahanya sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kondisi perekonomian karena kita ketahui bersama kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia cukup tinggi," tegas Eddy.
Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan BPUM tahun 2022, Ia telah menyiapkan perbaikan aturan pengusulan dan penyaluran. Hal itu sesuai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan BPUM 2021 dan masukan dari semua stakeholder.
Perlu diketahui, program BPUM bertujuan menstimulasi usaha mikro yang menurun dan memulai kembali usaha yang berhenti akibat pandemi. Maka, perekonomian masyarakat dan perekonomian nasional diharapkan menggeliat kembali.
Program BPUM telah berjalan sejak Agustus 2020 dan dilanjutkan kembali untuk tahun anggaran 2021. Pada 2021 jumlah penerima BPUM berjumlah 12,8 juta penerima dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta per penerima.