REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kecintaan Julia Haart pada mode pernah membuatnya bermasalah dengan hukum. Penulis tersebut mengungkap bahwa dia pernah ditahan di bandara JFK New York pada 2020 setelah membawa belanjaan barang branded senilai 153 ribu dolar atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Julia menceritakan bahwa dia ditahan oleh Bea Cukai AS ketika kembali dari berbelanja di Prancis. Dalam laporan pengadilan, Julia mengakui ada 37 barang mewah termasuk cape kulit berwarna hitam merk Valentino seharga 11 ribu dolar AS, handbag kulit berwarna putih merk Louis Vuitton seharga 21 ribu dolar AS, dan tas Louis Vuitton lainnya senilai 26 ribu dolar AS, yang disita setelah dia kembali dari event Paris Fashion Week 2020.
Julia menceritakan hal tersebut selama persidangan melawan mantan suaminya Silvio Scaglia. Di depan hakim, pengacara Scaglia mengungkit bahwa Julia pernah mencoba mengelabui pemerintah AS yang berujung penahanan di bandara JFK.
Pengacara menuduhnya berusaha menyelundupkan barang mewah senilai beberapa ratus ribu dolar di kopernya pada saat itu. Julia pun langsung meluruskan perkara yang dituduhkan padanya.
"Saya pikir jumlahnya 150 ribu dolar, bukan beberapa ratus ribu," kata Julia.
"Terkait beberapa barang mewah itu saya telah mengirim banyak barang alih-alih membawanya. Jadi saya lupa bahwa dua pesanan itu masuk pada bagasi saya," kata Julia, seperti dilansir Aceshowbiz, Kamis (28/4/2022).