Kamis 28 Apr 2022 15:02 WIB

Melki Laka Lena: Terbuka Peluang Revisi UU Kedokteran untuk Akomodasi PDSI

Wakil Ketua Komisi IX mengimbau PDSI jangan dianggap pesaing IDI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) merupakan salah satu hak warga negara dalam berserikat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, ia menegaskan, saat ini, organisasi kedokteran adalah tunggal, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia mengaku, Komisi IX membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran untuk mengakomodasi organisasi lain di bidang kedokteran.

Baca Juga

"Tentu mungkin ada semacam revisi atau perbaikan terkait dengan UU Praktik Kedokteran yang kita butuhkan dalam rangka mengatur menjadi payung semua aspirasi masyarakat luas. Dari pemerintah dan juga tentu dari kalangan dokter," ujar Melki kepada Republika.co.id, Kamis (28/4/2022).

Namun, Wakil Ketua Komisi IX ini sekali lagi menegaskan, berdasarkan UU Praktik Kedokteran, organisasi kedokteran hanya ada satu, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia berharap agar PDSI menjalin komunikasi dengan IDI, agar hal-hal yang terkait kedokterannya memiliki payung hukum.

"Kami berharap agar PDSI yang baru dideklarasikan ini bisa berhubungan baik dan bekerja sama dengan semua organisasi yang sudah ada ya. Ikatan Dokter Indonesia dan juga ada organisasi kesehatan lain yang sudah ada, sehingga tetap diletakan pada konteks UU Praktik Kedokteran," ujar Melki.

Di samping itu, ia meminta kehadiran PDSI tak dianggap sebagai pesaing dari IDI untuk menjadi tempat para dokter untuk berserikat. Pasalnya, peran dokter sangat dibutuhkan dalam rangka ilmu pengetahuan dan kepentingan masyarakat.

"Dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan masyarakat luas, kepentingan kedokteran, kepentingan kesehatan, dan tentu untuk perkembangan inovasi, dan juga kemandirian kesehatan kedokteran di tanah air," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, PDSI resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran. Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengeklaim, PDSI merupakan alternatif wadah profesi kedokteran yang tidak menginduk kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Jajang mempersilakan para dokter lain mendaftar sebagai anggota PDSI. Pendaftaran akan dibuka secara online. Melalui PDSI, para dokter memiliki alternatif wadah selain IDI. "Sehingga ada pilihan dari rekan dokter semua untuk memilih organisasi profesi mana yang sesuai hati nurani mereka silahkan mau masuk IDI, PDSI, tidak ada masalah. Karena kita sama-sama sudah diakui oleh negara," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement