Kamis 28 Apr 2022 15:32 WIB

Aturan JHT Terbaru, Dana Bisa Dicairkan Saat Terkena PHK atau Mengundurkan Diri

Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan ada 6 kategori yang dapat cairkan JHT.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya menerbitkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), usai aturan lama ditolak ramai-ramai oleh kelompok pekerja. Aturan terbaru ini kembali memperbolehkan dana JHT dicairkan saat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau mengundurkan diri.

Aturan terbaru itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Beleid ini diteken Ida pada 26 April 2022.

Baca Juga

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat enam kategori pekerja yang bisa mencairkan dana JHT. Pertama, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun.

Usia pensiunnya adalah 56 tahun, atau batas usia pensiun yang berlaku di perusahaan masing-masing. Kategori pertama ini juga termasuk pekerja yang perjanjian kerjanya berakhir. Termasuk pula pekerja bukan penerima upah yang berhenti bekerja.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta," bunyi Pasal 6 dalam Permenaker tersebut, yang diunggah di situs resmi Kemenaker. Pekerja kategori ini hanya perlu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP/kartu identitas lainnya untuk mengklaim dana JHT-nya.

Kategori kedua, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaanya. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja."

Pekerja kategori ini dapat mengklaim dana JHT dengan melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Kategori ketiga, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. Pekerja kategori ini dapat menerima dana JHT-nya secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu selama satu bulan. Syarat klaimnya adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan dokumen bukti terkena PHK.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement