Pemkot Malang Komitmen Lakukan Pengamanan Perlintasan Kereta Api
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Malang Komitmen Lakukan Pengamanan Perlintasan Kereta Api (ilustrasi) | Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan berkomitmen untuk melakukan pengamanan perlintasan kereta api. Komitmen ini juga telah diungkapkan saat melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan, semua perlintasan kereta api di Kota Malang yang dapat dilalui kendaraan roda empat sebenarnya sudah ada langkah pengamanan. "Baik itu palang resmi yang dibangun pemerintah maupun swadaya masyarakat sekitar," kata Heru di Kota Malang, Kamis (28/4/2022).
Menurut Heru, petugas penjaga perlintasan kereta sudah tersedia dengan baik. Bahkan, beberapa di antaranya termasuk palang pintu yang berasal dari swadaya masyarakat. Selanjutnya, palang dan petugas penjaga lainnya yang belum tersedia akan diusulkan untuk difasilitasi dari Kemenhub.
Untuk diketahui, terdapat 12 perlintasan kereta api di Kota Malang yang sudah terdapat palang pintu dan petugas dari Kemenhub. Beberapa di antaranya seperti di Flyover Arjosari, Polowijen Gg.1, LA Sucipto Barat dan Mangunsarkoro. Kemudian juga di Jalan Zainal Zakse, Martadinata hingga Satsuit Tubun. "Adapun 12 lintasan lainnya saat ini dilakukan pengamanan swadaya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Edi Nursalam menegaskan, pentingnya sinergi pengamanan perlintasan kereta api sebidang demi keselamatan masyarakat. Perlintasan sebidang harus ada pintu dan dijaga oleh personil Dishub atau masyarakat. Jika tidak ada pintu dan penjagaan, maka Kemenhub akan menutup perlintasan tersebut.
Edi memastikan, kementeriannya akan memberikan peluang usulan pembiayaan fasilitas palang pintu perlintasan di Kota Malang untuk dibiayai. Hal in menjadi sinergi yang baik antara pemerintah pusat dengan Pemkot Malang.
Menurut dia, gencarnya upaya Kemenhub selaras dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Perkeretaapian Kemenhub Nomor KP.004/1/23/DJKA/2022. Aturan tersebut berisi tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang. Hal yang pasti, pihaknya ingin keselamatan masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.