Kamis 28 Apr 2022 16:34 WIB

Pertama Kali, Pengadilan Prancis Batalkan Keputusan Pemerintah Tutup Masjid

Pengadilan Prancis menilai penutupan masjid merupaan tindakan ilegal

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Prancis Ilustrasi. Pengadilan Prancis menilai penutupan masjid merupaan tindakan ilegal
Foto: Anadolu Agency
Bendera Prancis Ilustrasi. Pengadilan Prancis menilai penutupan masjid merupaan tindakan ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Pengadilan administratif tertinggi Prancis telah menolak banding dari Kementerian Dalam Negeri Prancis yang bertujuan untuk menutup sebuah masjid di kota barat daya Pessac selama enam bulan, yaitu Masjid Al Farouk. 

Conseil d'Etat pada Selasa menolak banding tersebut, menganggap penutupan itu sebagai pelanggaran serius dan ilegal terhadap kebebasan beribadah. Dilansir TRT World, Rabu (27/4/2022), ini adalah pertama kalinya pengadilan tidak mendukung keputusan pemerintah untuk menutup sebuah masjid berdasarkan "memo putih", sebuah dokumen yang disusun oleh badan intelijen Prancis. 

Baca Juga

Hal itu membalikkan tren terakhir penutupan masjid oleh pihak berwenang menggunakan serangkaian kekuasaan yang menurut kelompok hak asasi dan pengacara melanggar kebebasan demokratis. 

Di antara tuduhan awal terhadap masjid di Pessac itu adalah berbagi pandangan pro-Palestina di media sosial, yang menurut pemerintah anti-Semit, atau pesan dukungan kepada kepribadian dan organisasi mempromosikan Islam radikal. 

Sebelumnya, Kantor kementerian dalam negeri setempat pertama kali menutup masjid selama enam bulan pada 14 Maret llau dengan alasan mempromosikan Islam radikal, menghasut kebencian dan membenarkan terorisme. Pengadilan tata usaha setempat menangguhkan penutupan 10 hari kemudian, sebuah keputusan yang diajukan banding oleh pemerintah. 

Padahal, kuasa hukum pihak masjid, Sefen Guez Guez, menekankan bahwa tidak ada dalam kasus tersebut yang menghubungkan antara aktivitas masjid dan menghasut terorisme.

Dia mengatakan Masjid Pessac adalah tempat ibadah yang terbuka dan damai, yang anggotanya berhasil dimobilisasi untuk membela dengan berkumpul di depan pengadilan selama kedua persidangan. 

"Keputusan itu menetapkan preseden hukum yang akan memperlambat penutupan masjid berturut-turut yang telah kita lihat beberapa bulan terakhir ini. Kami berharap ini adalah tanda pendinginan," kata Guez Guez. 

Sementara Kementerian Dalam Negeri mengatakan pihaknya telah mencatat keputusan tersebut dan menolak berkomentar lebih lanjut.   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement