REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi menonaktifkan tiga PNS setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya terkait kasus suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menegaskan keputusan tersebut telah mengacu pada aturan kepegawaian. “Itu aturan kepegawaian, bilamana tersangka itu dinonaktifkan. Jadi kita ikuti aturan itu,” ujarnya kepada awak media di Cibinong, Kamis (28/4/2022).
Iwan menyebutkan, Pemkab Bogor akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tiga jabatan PNS tersebut. Sebelum melakukan rotasi mutasi jabatan secara resmi.
Diketahui, tiga PNS tersebut ialah, Maulana Adam Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Rizki Taufik pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR.
“Nanti kalau masalah ganti itu ada prosedurnya, ada prosesnya. Kita selama ini mungkin untuk sementara Plt,” kata Iwan.
Kendati demikian, menurutnya Pemkab Bogor menyiapkan tim pendampingan hukum bagi tiga PNS tersebut. Termasuk untuk Bupati Bogor Nonaktif, Ade Munawaroh Yasin yang juga terseret dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Di samping itu, pihaknya juga membentuk tim Liaison Officer (LO) untuk intens berkomunikasi dengan Bupati Bogor, khusus menyelesaikan pemberkasan Pemkab Bogor yang sudah kadung ditangani Bupati Bogor sebelum ditangkap.
“Karena banyak pemberkasan atau pelayanan publik harus diselesaikan dan masih ditandatangani oleh ibu. Jadi tim lo itu untuk komunikasi dan ketemu bupati dalam rangka penandatanganan berkas,” jelas Iwan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).