REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi menonaktifkan tiga PNS setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya terkait kasus suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menegaskan keputusan tersebut telah mengacu pada aturan kepegawaian. “Itu aturan kepegawaian, bilamana tersangka itu dinonaktifkan. Jadi kita ikuti aturan itu,” ujarnya kepada awak media di Cibinong, Kamis (28/4/2022).
Iwan menyebutkan, Pemkab Bogor akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tiga jabatan PNS tersebut. Sebelum melakukan rotasi mutasi jabatan secara resmi.
Diketahui, tiga PNS tersebut ialah, Maulana Adam Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Rizki Taufik pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR.