Kamis 28 Apr 2022 17:01 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Plt Tiga PNS Dinonaktifkan Akibat Kasus Suap BPK

Tiga PNS Pemkab Bogor sudah dinonaktifkan setelah jadi tersangka.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahur (tengah) didampingi Ketua BPK Isma Yatun (kiri) menyaksikan barang bukti saat konferensi pers penetapan dan penahanan sejumlah tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Firli Bahur (tengah) didampingi Ketua BPK Isma Yatun (kiri) menyaksikan barang bukti saat konferensi pers penetapan dan penahanan sejumlah tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi menonaktifkan tiga PNS setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya terkait kasus suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menegaskan keputusan tersebut telah mengacu pada aturan kepegawaian. “Itu aturan kepegawaian, bilamana tersangka itu dinonaktifkan. Jadi kita ikuti aturan itu,” ujarnya kepada awak media di Cibinong, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga

Iwan menyebutkan, Pemkab Bogor akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tiga jabatan PNS tersebut. Sebelum melakukan rotasi mutasi jabatan secara resmi.

Diketahui, tiga PNS tersebut ialah, Maulana Adam Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Rizki Taufik pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR.