REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan, produk cokelat merek Kinder kini dapat beredar kembali di Indonesia setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan negatif cemaran Salmonella. "Produk cokelat merek Kinder yang terdaftar di Badan POM dapat beredar kembali," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI, Noorman Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Ia mengemukakan, pihaknya telah melakukan sampling secara acak terhadap produk itu dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia. "Berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia, hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella," paparnya.
Ia menambahkan, International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 negara, namun tidak termasuk di Indonesia.
"Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM," paparnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia.
Ia mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.