REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua pelaku pengedar uang palsu ditangkap Polsek Cibinong, saat melakukan aksinya di Pasar Cikema, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dua pelaku berinisial H (33 tahun) dan AR (22 tahun).
Kapolsek Cibinong, AKP Adhimas Srihono, mengungkapkan kedua pelaku melancarkan aksinya pada Ahad (14/4/2022). “Kedua pelaku peredaran uang palsu yang kita amankan ini, pada saat melakukan transaksi di pasar di Cikema diketahui oleh seorang pedagang,” ujar Adhimas, Kamis (28/4/2022).
Usai diketahui oleh pedagang, Adhimas mengatakan, para pedagang pun bergegas melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian, polisi juga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku.
“Kami juga menemukan barang bukti berupa lembaran uang Rp 100 ribu dan uang Rp 50 ribu dengan total Rp 750 ribu rupiah,” ungkapnya.
Adhimas mengungkapkan, kedua pelaku ini telah melakukan transaksi sebanyak dua kali. Sementara itu uang palsu yang mereka dapat, dibeli secara daring melalui media sosial Facebook.
“Hingga saat ini kami pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual uang palsu tersebut,” ujarnya.