REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski iurannya menunggak karena tak dibayarkan oleh perusahaan. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru.
Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2020 itu dinyatakan pada Pasal 20 bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan dana JHT kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan dokumen meski terdapat tunggakan iuran. Dana JHT akan dicairkan sebesar iuran yang telah dibayar pemberi kerja dan pekerja.
"Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja," demikian bunyi poin 2 Pasal 20.
Apabila tunggakan sudah dibayarkan oleh perusahaan, maka "BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada Peserta atau ahli waris Peserta."
Ketentuan ini, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memberikan jaminan keamanan dana JHT pekerja. Di sisi lain, ketentuan ini mengharuskan perusahaan untuk melunasi tunggakan iuran pekerjanya. "Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat dana JHT ini tidak akan hilang," ujar Ida di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4).
Permenaker Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini diterbitkan Ida pada 26 April 2022. Permenaker ini mengembalikan kriteria pekerja yang boleh mencairkan JHT seperti aturan lama.
Permenaker ini memperbolehkan pencairan dana JHT bagi pekerja yang masuk dalam enam kategori. Pertama, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun. Kedua, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri.
Ketiga, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. Keempat, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kelima, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap. Keenam, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia
Permenaker 4/2022 ini dibuat setelah pekerja dan kelompok buruh memprotes isi Permenaker 2/2022 yang hanya memperbolehkan pencairan dana JHT saat pekerja berusia 56 tahun. Setelah menuai polemik pada Februari lalu, akhirnya terbitlah Permenaker 4/2022 ini yang isinya hampir sama dengan Permenaker 19/2015.