Otoritas Kashmir Larang Sholat Jumat dan Sholat Malam ke-27 Ramadhan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko

Jumat 29 Apr 2022 04:49 WIB

Masjid di Srinagar, Kashmir, India. Seorang peramal asal India menuntut agar Masjid Jami Foto: EPA Masjid di Srinagar, Kashmir, India. Seorang peramal asal India menuntut agar Masjid Jami

REPUBLIKA.CO.ID, KASHMIR -- Pemerintah Jammu dan Kashmir telah memutuskan untuk tidak mengizinkan pelaksanaan sholat Jumat berjamaah terakhir di bulan Ramadhan di Masjid Jamia yang bersejarah di Srinagar. Keputusan ini disampaikan tim pejabat yang dipimpin oleh tehsildar dan polisi pada Rabu malam waktu setempat.

"Telah disampaikan bahwa Jumat-ul-Vida (Sholat Jumat terakhir Ramadhan) dan Shab-e-Qadr (sholat malam pada malam ke-27 Ramadhan) tidak akan diizinkan di masjid agung itu," kata Sekretaris Anjuman Auqaf Masjid Jamia, Altaf Ahmad Bhat, seperti dilansir Indian Express, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga

Sumber polisi mengatakan, keputusan untuk melarang pelaksanaan sholat itu diambil karena polisi tidak mau mengambil risiko. Sumber tersebut menyampaikan, secara tradisional, kegiatan ibadah sholat akan mengumpulkan jamaah dalam jumlah yang besar dan dapat dengan mudah berubah menjadi protes Azadi.

"Maka akan sulit bagi kami untuk mengatur jamaah dengan jumlah yang begitu besar," kata seorang petugas polisi.

Masjid Jamia sempat ditutup untuk jamaah setelah pencabutan status khusus Jammu dan Kashmir pada 5 Agustus 2019. Selanjutnya, sholat Jumat berjamaah tidak diizinkan karena situasi pandemi hingga Maret tahun ini. Di bulan yang sama, sholat Jumat di masjid agung itu dibolehkan setelah tidak dilaksanakan hampir dua setengah tahun.

Masjid Jamia di kota tua Srinagar secara tradisional menjadi kubu separatis di bawah pemimpin Hurriyat Mirwaiz Umar Farooq. Sejak Agustus 2019, Mirwaiz berada di dalam tahanan rumah dan tidak diizinkan untuk memberikan khotbah di masjid.

Masjid agung itu baru dibuka untuk penyelenggaraan sholat Jumat pada 4 Maret tahun ini, setelah digelar pertemuan antara manajemen dan tim pejabat pemerintah yang dipimpin oleh Komisaris Divisi Pandurag Pole dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) Kashmir, Vijay Kumar.

Kemudian, pada 9 April, slogan-slogan pro-azadi dikibarkan di dalam masjid agung oleh sekelompok jamaah setelah sholat Jumat. Sehari setelahnya, polisi menangkap dan menahan 13 pemuda di bawah Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA). Manajemen Masjid Jamia mengutuk keputusan polisi untuk melarang sholat.

Terpopuler