REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Umrat’l Qadza atau umroh pengganti telah selesai ditunaikan Rasulullah SAW bersama para sahabatnya. Tidak dapat dipungkuri Umrat’l Qadza telah meredama bara api permusuhan Quraisy terhadap kaum Muslim.
"Dengan kesadaran betapa dalamnya umrat’l qadza’ itu meninggalkan kesan dalam hati penduduk Makkah, betapa benar hal itu mempesonakan mereka, membuat sikap permusuhan mereka jadi reda," tulis Husen Haekal dalam bukunya 'Sejarah Muhammad'.
Selesai umroh pengganti itu, Umm’l-Fadzl isteri Abbas b. Abd’l-Muttalib paman Nabi, telah mewakili Maimunah saudaranya ketika perkawinannya dilangsungkan. Maimunah ketika itu berusia 26 tahun, dan dia adalah bibi Khalid bin’l-Walid dari pihak ibu.
Umm’l-Fadzl meminta Abbas suaminya bertindak mewakilinya dalam mengawinkan saudaranya itu. Maimunah sendiri setelah melihat keadaan umat Islam dalam ‘umrat’l-qadza’ hatinya tertarik sekali kepada Islam.
"Kemudian datang Abbas yang meminang kemenakannya itu agar ia sudi mengawini Maimunah," katanya.
Tawaran ini diterima oleh Nabi Muhammad dan diberinya mas kawin sebesar 400 dirham. Waktu tiga hari yang sudah ditentukan menurut Perjanjian Hudaibiya telah berakhir.
"Akan tetapi dengan perkawinannya dengan Maimunah itu Nabi Muhammad ingin memperpanjang waktunya supaya didapat jalan lebih baik dalam mengadakan saling ‘Uzza pengertian dengan pihak Quraisy," katanya.
Akan tetapi pada waktu itu juga dari pihak Quraisy Suhail b. ‘Amr dan Huwaitib b. ‘Abd’l datang dengan mengatakan.
"Waktumu sudah kepada Muhammad dengan mengatakan: habis; silakan keluar."
Mendengar kata itu Nabi Muhammad berkata.
"Apa salahnya kalau kamu membiarkan aku selama melangsungkan perkawinan berada di tengah-tengah kamu? Kami akan membuat jamuan dan kalian ikut hadir," katanya.
Nabi mengetahui, bahwa kalau mereka mau memenuhi undangannya untuk perjamuan itu dan dapat saling mengadakan dialog, maka dengan mudah pintu Makkah akan terbuka di hadapannya. Dan ini pulalah yang dikuatirkan oleh Suhail dan Huwaitib, dan karena itu mereka berkata lagi
"Kami tidak memerlukan jamuanmu. Keluar sajalah.”
Dengan tidak ragu-ragu Muhammad pun mengalah kepada permintaan mereka sesuai dengan perjanjian yang harus dilaksanakan. Kepada segenap Muslimin diumumkan siap-siap meninggalkan tempat.
Sesudah itu ia pun berangkat dengan diikuti kaum Muslimin. Ketika itu yang tinggal ialah Abu Rafi’, bekas budaknya yang kemudian menyusul membawa Maimunah ke Sarif dan perkawinan dilangsungkan di sana dan Maimunah sebagai Umm’l-Mu’minin adalah isteri Nabi yang terakhir yang masih hidup 50 tahun kemudian sesudah Nabi wafat.