Jumat 29 Apr 2022 04:56 WIB

Gubernur Anies Serahkan Bansos Kebutuhan Dasar Jelang Lebaran

Penerima KLJ 104.448 orang, penerima KPDJ 14.230 orang, penerima KAJ 10.553 anak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Dok Satgas Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyerahkan bantuan sosial (bansos) untuk kebutuhan dasar warga Ibu Kota menjelang Lebaran. "Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi setiap warga," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2022).

Rincian bansos yang diserahkan kepada penerima baru Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ). Selain itu, dana stimulan karang taruna dan penyerahan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) tahap dua.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, jumlah penerima KLJ sebanyak 104.448 orang, penerima KPDJ sebanyak 14.230 orang, dan jumlah penerima KAJ sebanyak 10.553 anak. Penerima bansos merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan Agustus 2021, yang kemudian ditentukan melalui musyawarah kelurahan.

Penyaluran bansos dilakukan bertahap mulai 8 April 2022, dan kemudian sisanya didistribusikan melalui rekening beserta kartu ATM bagi penerima bansos baru oleh Bank DKI, yang jadwalnya diinformasikan lebih lanjut. Untuk pencairan bansos merupakan akumulasi Januari-April 2022, yakni untuk kategori KLJ menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta atau per bulan Rp 600 ribu.

Penerima bansos KPDJ dan KAJ menerima Rp 1,2 juta atau Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan dana stimulan Karang Taruna, diberikan kepada 267 Karang Taruna Kelurahan dan 1.976 Unit Kerja Karang Taruna (UKKT) tingkat RW. esaran dana stimulan yang diterima Karang Taruna kelurahan sebesar Rp 1 juta dan untuk UKKT RW sebesar Rp 500 ribu.

Pemprov DKI juga menyerahkan Kartu Pekerja Jakarta (PKJ) tahap dua tahun 2022 sebanyak 457 kartu. Penerima KPJ akan memperoleh tambahan manfaat di antaranya layanan naik TransJakarta gratis di koridor yang telah ditentukan, anggota JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah, dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus).

Adapun syarat pengajuan KPJ, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP) plus 10 persen, mengisi formulir perbankan yang disediakan, serta bekerja di perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta. Sementara itu, mekanisme pengajuan KPJ yakni pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, kartu keluarga, NPWP, slip gaji dan surat keterangan dari perusahaan.

Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui email [email protected] cc: [email protected] dan selanjutnya diverifikasi. Apabila masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan tetapi belum pernah mendapatnya, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS.

Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui petugas pendata dan pendamping sosial di kantor kelurahan setempat. Masyarakat juga bisa mendaftar melalui kepala satuan pelaksana sosial di kantor kecamatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement