Sumber: Republika
NYANTRI--Musim mudik lebaran telah tiba. Masyarakat Indonesia memiliki tradisi pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarga besar di hari Raya Idul Fitri. Waktu tempuh mudik biasanya memakan waktu dan jarak yang tak sedikit sehingga akan menyita waktu shalat wajib.
Meski dalam perjalanan mudik, seorang muslim tetap diwajibkan untuk menjaga sholat. Karena sholat merupakan tiang dari agama. Dalam keadaan apapun kita tetap harus sholat sesuai tuntunan yang telah ada. Orang Mudik bisa dikategorikan orang yang mendapat rukhsoh apabila mereka memenuhi syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa seseorang bisa meng-qasar sholat yang jumlah rakaatnya adalah empat rakaat. Berikut merupakan syarat diperbolehkannya menqasar sholat.
1. Perjalanannya bukan karena maksiat, baik dalam bepergian wajib, seperti haji, sunnah seperti ziarah ke makam Nabi, mubah seperti perjalanan untuk berdagang. Adapun orang yang bermaksiat walaupun baru berada di tengah perjalanannya, seperti buronan atau orang yang durhaka, maka janganlah meng-qashar sholatnya.