Jumat 29 Apr 2022 15:42 WIB

Mau Mudik, Ini Syarat Sah dan Tata Cara Sholat Qashar

Mudik pasti menyita waktu sholat wajib karena sedang dalam perjalanan. Tapi ada keringanan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Partner
.
Foto: network /Rahmat Fajar
.

Keterangan: Pemudik di terminal sedang mencari bus tujuan mudik
Keterangan: Pemudik di terminal sedang mencari bus tujuan mudik

Sumber: Republika

NYANTRI--Musim mudik lebaran telah tiba. Masyarakat Indonesia memiliki tradisi pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarga besar di hari Raya Idul Fitri. Waktu tempuh mudik biasanya memakan waktu dan jarak yang tak sedikit sehingga akan menyita waktu shalat wajib.

Meski dalam perjalanan mudik, seorang muslim tetap diwajibkan untuk menjaga sholat. Karena sholat merupakan tiang dari agama. Dalam keadaan apapun kita tetap harus sholat sesuai tuntunan yang telah ada. Orang Mudik bisa dikategorikan orang yang mendapat rukhsoh apabila mereka memenuhi syarat tertentu. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa seseorang bisa meng-qasar sholat yang jumlah rakaatnya adalah empat rakaat. Berikut merupakan syarat diperbolehkannya menqasar sholat.

1. Perjalanannya bukan karena maksiat, baik dalam bepergian wajib, seperti haji, sunnah seperti ziarah ke makam Nabi, mubah seperti perjalanan untuk berdagang. Adapun orang yang bermaksiat walaupun baru berada di tengah perjalanannya, seperti buronan atau orang yang durhaka, maka janganlah meng-qashar sholatnya.