REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Indonesia masih kekurangan tenaga kesehatan (nakes). Berdasarkan data Kemenkes hingga April 2022, ada sekitar 586 dari 10.373 Puskesmas belum memiliki dokter.
"Sekitar 586 dari 10.373 Puskesmas atau sekitar 5,65 persen yang sampai sekarang April 2022 belum memiliki dokter, tidak ada tenaga dokter. Ini artinya kita kekurangan tenaga kesehatan," kata Menkes Budi dalam konferensi pers Kebijakan Terkait Tenaga Kesehatan Honorer secara daring, Jumat (29/4/2022).
Sebanyak 53 persen atau 5.498 dari 10.373 puskesmas diketahui belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Idealnya, dalam satu puskesmas seharusnya memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat dan lainnya.
Kini, terdapat 302 dari 618 rumah sakit umum daerah kelas C dan D juga belum memiliki tujuh dokter spesialis. Padahal, standarnya, RS umum daerah harus memiliki tujuh jenis dokter spesialis.
Menurut Budi adanya kekurangan tenaga kesehatan termasuk dokter, dan dokter spesialis di dalam negeri cukup signifikan ini menjadi kekhawatiran sendiri di masyarakat. Terlebih, dalam kebijakan tahun 2023 nanti tidak akan ada lagi tenaga kesehatan yang sifatnya honorer. "Kami merasakan di masyarakat khususnya tenaga kesehatan ini menjadi kekhawatiran karena di 2023 tidak ada lagi posisi tenaga honorer untuk tenaga kesehatan," ujar dia.
Adapun pada saat ini, Kemenkes sedang memproses pengangkatan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan (nakes) yang berstatus honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para nakes honorer itu telah mendaftar melalui pemerintah daerah. Perekrutan ini adalah hasil duduk bersama dengan beberapa kementerian, seperti Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya tetap akan membuka peluang bagi tenaga kesehatan yang belum mendaftar. Akan tetapi, pemerintah akan tetap memprioritaskan proses yang sedang berlangsung. "Mereka kan sudah terbukti bekerja dengan kami dan berbakti kepada daerah. Jadi mereka yang akan diprioritaskan direkrut,” ungkap Budi.
Mantan Wakil Menteri BUMN itu berharap dengan pengangkatan ini, maka sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan di seluruh daerah akan terpenuhi. Diketahui, para nakes yang menjalani proses pengangkatan sebagai PNS atau PPPK akan menjalani tes seleksi.
Setelah mendaftar dan terdata di Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuat petunjuk teknis (juknis) perekrutannya. Adapun, prioritas tenaga honorer dengan masa bakti tertentu akan disesuaikan juknis dari Menteri PANRB.