Polisi Bekuk Perantara Jual Beli Sabu di Banyumas
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi) | Foto: Antara/Rony Muharrman
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pria asal Purbalingga ditangkap Sat Narkoba Polresta Banyumas karena diduga sering menyalahgunakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko membenarkan bahwa pihaknya pada hari Selasa (26/4/2022) telah menangkap pria berinisial SAP (28 tahun) di basement Hotel yang berada di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto timur, Kabupaten Banyumas.
"Jadi setelah kami lakukan penyelidikan hampir satu bulan kemudian didapat informasi bahwa diduga seorang laki-laki tersebut sering menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," tutur Kasat Narkoba, Jumat (29/4/2022).
Ia menjelaskan modus operandi pelaku, jika ada yang beli, tersangka akan menaruh sendiri narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus di alamat yang ditentukan oleh tersangka. Kemudian difoto dan memberikan foto alamat lokasi tersebut ke pembeli melalui di aplikasi WhatsApp.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas di antaranya adalah sebuah tas slempang yang berisi 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) potongan sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI, 1 (satu) unit KBM Nissan Grand Livina warna silver beserta STNK asli berikut kunci kontak.
"Saat ditangkap juga ditemukan narkotika jenis sabu pada plastik transparan dengan berat total 1,70 gram," kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka SAP beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.