Jumat 29 Apr 2022 21:33 WIB

Perbankan di Babel Salurkan KUR Rp 584,92 Miliar

Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan program KUR.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pedagang membuat kue (ilustrasi). Hingga 31 Maret 2022, perbankan di Bangka Belitung telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 584,92 miliar, guna mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Pedagang membuat kue (ilustrasi). Hingga 31 Maret 2022, perbankan di Bangka Belitung telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 584,92 miliar, guna mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat, hingga 31 Maret 2022, perbankan di Bangka Belitung telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 584,92 miliar, guna mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat.

"Realisasi KUR hingga 31 Maret tahun ini sudah mencapai Rp 584,92 miliar kepada 9.494 debitur terdampak pandemi Covid-19," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Babel Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, realisasi KUR sudah tinggi, sementara pembiayaan usaha mikro (UMi) di Bangka Belitung hingga 31 Maret 2022 masih rendah hanya Rp 336,23 juta kepada 67 debitur. "Kita terus mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan program KUR ini untuk memperkuat modal usaha dalam meningkatkan produktivitas produk yang berdaya saing," ujarnya.

Menurut dia untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal, pemerintah memberikan tiga jenis insentif yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Selanjutnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan untuk masa pajak Januari 2022 sampai masa pajak Juni 2022.

"Perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif dan ditujukan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan usahanya," katanya.

Ia menambahkan pemberdayaan UMKM telah diselenggarakan secara bersama-sama oleh seluruh bagian Kementerian Keuangan. Bentuk pemberdayaan yang telah dilakukan diantaranya Insentif Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

"Informasi Permodalan dikelola oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kemudahan operasional (ekspor/impor) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelaksanaan Gebyar Lelang UMKM oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," kata Edih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement