Sabtu 30 Apr 2022 10:17 WIB

ASN Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CASN Bakal Dicopot

BKN tegaskan ASN terlibat kecurangan dalam seleksi CASN diberhentikan tidak hormat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
BKN tegaskan ASN terlibat kecurangan dalam seleksi CASN diberhentikan tidak hormat.
Foto: radarnusantara.com
BKN tegaskan ASN terlibat kecurangan dalam seleksi CASN diberhentikan tidak hormat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN Tahun 2021 berpotensi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini karena tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, merujuk pada Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

"Konsekuensi ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama dalam siaran persnya, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga

Satya mengatakan, BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas tidak hanya berupaya menuntaskan kasus kecurangan dengan melakukan investigasi bersama dengan pihak Bareskrim Polri sejak pertengahan Oktober 2021.

Tetapi juga mendorong agar oknum ASN yang terlibat ditindak tegas, baik dari aspek proses hukum maupun aspek kepegawaiannya.

Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, oknum ASN yang terlibat tindak pidana harus diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 276 PP Manajemen ASN. Yakni ASN diberhentikan sementara apabila salah satunya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Menurutnya, BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan. "Di samping itu, BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," ujarnya.

Selain itu, pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap oknum ASN yang ditahan karena sedang menjalani proses hukum merupakan bentuk perwujudan komitmen dari PPK untuk  melaksanakan pengelolaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Implementasi pemberhentian sementara terhadap ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana selama ini telah menjadi concern BKN sebagai upaya memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.

"Ini sejalan dengan nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik tentunya tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement