REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur gencar menertibkan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di antaranya pengemis dan pengamanan musiman menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.."Pengemis dan pengamen musiman ini memang biasa muncul menjelang Lebaran," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (30/4/2022).
Menurut Eddy, PPKS yang ditertibkan itu adalah pengemis dan pengamen yang biasa mangkal di traffic light (TL) dan perumahan/perkampungan warga. Pengemis dan pengamen musiman jelang Lebaran ini, lanjut dia, banyak dikeluhkan masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan, sehingga pihaknya perlu melakukan tindakan penertiban.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 2 Tahun 2014 yang diperbaharui Perda 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pada Perda 2/2020 tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan, pengelapan mobil di jalanan, persimpangan, jalan tol dan kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah.
"Jadi, dalam Perda ini sudah jelas tidak boleh ngamen dan mengemis di tempat-tempat tersebut. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama," ujar dia.
Untuk itu, Eddy mengatakan personel Satpol PP di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan melakukan operasi terhadap pengemis dan pengamen yang biasanya meminta-meminta menjelang Idul Fitri itu. Selain itu, demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menjelang Idul Fitri atau selama libur cuti bersama ini, Eddy memastikan bahwa Pemkot Surabaya sudah menggelar rapat bersama Forkopimda Surabaya pada Kamis (28/4/2022).