REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2022.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” demikian bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet pada Sabtu (30/4/2022).
Adapun, besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00
- Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00
- Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00
- Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00
- Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00
- Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00
- Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00
- Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00
- Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
- Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
- Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
- Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
- Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
- Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
- Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
- Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
- Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
- Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05
“Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Sedangkan besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
“Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp 4.228.422.095, 5 I 9,71,” demikian bunyi di dalam Keppres ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.