Sabtu 30 Apr 2022 19:15 WIB

DPP PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk Bupati Ade Munawaroh Yasin

Ade yang jadi tersangka KPK menjabat ketua DPW PPP Jabar periode 2021-2026.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Foto: Republika/Prayogi
Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) mempersiapkan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan untuk Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ade ditangkap bersama tiga PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Bidang hukum DPP PPP telah berdiskusi untuk menyiapkan bantuan hukum bagi Ade Yasin, jika dibutuhkan," kata Ketua Bidang Hukum DPP PPP Andi Surya saat dihubungi melalui telepon selulernya di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (30/4/2022).

Menurut Andi, persiapan bantuan hukum itu sesuai dengan aturan dalam AD/ART PPP. Jika ada pengurus dan kader yang terkena persoalan hukum, sambung dia, partai siap memberikan bantuan jika diperlukan.

Ade saat ini masih menjabat ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jabar periode 2021-2026. Andi menuturkan, perwakilan dari DPP PPP sudah bertemu dengan putri Ade di Kabupaten Bogor pada Kamis (28/4/2022).

"Pertemuan itu membicarakan soal bantuan pendampingan hukum untuk Ade Yasin jika diperlukan. Dari pihak keluarga menyatakan, akan dimusyawarahkan dulu di internal keluarga," kata Andi.

KPK pada Kamis dini hari WIB, menetapkan Bupati Ade sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan di Pemkab Bogor. Selain PNS, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar juga dijadikan tersangka.

"Kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement