REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022. SE ini bertujuan mengatur pelaksanaan kegiatan halal bihalal guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Pembatasan Jumlah Tamu
Disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah kabupaten/kota tersebut.
Level 1: 100%
Level 2: 75%
Level 3: 50%
Jika tamu > 100 orang, maka:
- Makanan/minuman disediakan dalam kemasan untuk dibawa pulang.
- Tidak boleh ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan.
Imbauan Bagi Masyarakat:
- Hindari acara makan-makan yang ramai sehingga harus membuka masker
- Memperketat penerapan prokes 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Imbauan Bagi Pemerintah Daerah:
- Membuat peraturan lebih lanjut terkait penerapan prokes.
- Mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Sumber: Kemendagri