REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, mengamankan 40 kilogram bubuk petasan serta mengamankan dua orang asal Desa Turitempel, Demak, karena memproduksi bubuk petasan. "Kedua orang warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak, yakni Ab (22) dan R (35) itu, juga kami amankan terkait dengan dugaan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang petasan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Demak, Sabtu (30/4/2022).
Mereka berdua, kata dia, ditangkap pada hari Jumat (29/4/2022), saat membuat bubuk petasan di sebuah lahan kosong di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Selain Ab dan R, dalam pembuatan bubuk petasan juga ada tiga tersangka lainnya, yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas.
Ketiga orang tersebut melarikan diri saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan bubuk petasan. Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi bubuk petasan di wilayah setempat. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi diterjunkan ke lokasi, kemudian menangkap satu pelaku berinisial Ab yang sedang mengangkat bubuk petasan.
Selang satu hari menangkap pelaku lain berinisial R dan mengamankan barang bukti bubuk petasan. Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 40 kilogram bubuk petasan, satu buah timbangan, dua ember besar, dua buah centong nasi, satu buah gunting, satu buah piring dan satu buah corong kecil. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.