Ahad 01 May 2022 05:30 WIB

Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Menerbangkan Balon Udara

Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Menerbangkan Balon Udara (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Menerbangkan Balon Udara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan masyarakat di beberapa daerah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara. Masyarakat dikinta mematuhi aturan menerbangkan balon udara agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan Airnav Indonedia cabang Semarang menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas. “Untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (30/4/2022). 

Baca Juga

Dia menjelaskan pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Hal tersebut melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan. 

“Jadi jika aturan tersebut tidak diterapkan dan masih melanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan,” tutur Novie. 

Novie menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat. Hanya saja tradisi tersebut harus diselaraskan agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. 

Saat ini, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar pada 2020 di Wonosobo. Novie menyebut kasus tersebut sudah incracht dengan terdakwa empat orang yang dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. 

“Para pelaku dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta,” ujar Novie. 

Sedangkan pada 2021 juga terdapat empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya. Kasus tersebut yaitu satu di Wonosobo dengan tiga orang tersangka, dua kasus di Madiun masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka, serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang. 

“Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” jelas Novie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement